Bismillah.
Alhamdulillah dengan taufik dari Allah kita dipertemukan kembali untuk melanjutkan pembahasan seputar tafsir ayat-ayat tauhid yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab at-Tauhid.
Pada kesempatan ini kita akan masuk pada bab yang baru yang berisi penjelasan diantara bentuk syirik adalah menolak bala dengan cara mengenakan gelang, kalung atau yang semacamnya. Atau yang biasa dikenal dengan istilah jimat.
Penulis rahimahullah membawakan firman Allah dalam surat az-Zumar :
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah; Bagaimana menurut kalian mengenai apa-apa yang kalian seru selain Allah itu; seandainya Allah menghendaki pada diriku suatu bahaya apakah mereka itu bisa menyingkap/menolak bahaya dari-Nya, atau seandainya Allah menghendaki padaku suatu rahmat apakah mereka itu mampu untuk menahan rahmat-Nya, katakanlah; Cukuplah bagiku Allah, dan kepada-Nya lah orang-orang yang bertawakal itu bersandar.” (az-Zumar : 38)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa mengenakan gelang atau kalung dan semacamnya untuk menolak bala atau mengangkatnya adalah termasuk syirik ashghar. Adapun ayat yang dibawakan oleh penulis dalam bab ini adalah berkenaan dengan syirik akbar. Hal ini suatu perkara yang dimaklumi dalam metode pendalilan yang dilakukan oleh para ulama salaf/terdahulu. Karena syirik akbar dan ashghar masih tercakup dalam hukum syirik secara umum (lihat Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau [klik])
Kaitan ayat yang beliau bawakan dengan judul bab ini adalah bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa kemampuan untuk menolak atau menyingkirkan bahaya/malapetaka adalah perkara yang khusus dikuasai oleh Allah semata. Oleh sebab itu mencari keselamatan dari bahaya itu kepada selain Allah misal dengan perantara gelang atau jimat adalah termasuk syirik (lihat al-Jadid fi Syarhi Kitab at-Tauhid [klik])
Mengenakan gelang atau kalung dan semacamnya untuk menolak bala atau menyingkirkannya termasuk syirik kecil apabila dia meyakini bahwa hal itu semata-mata sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Akan tetapi jika dia meyakini bahwa gelang atau jimat itu bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya secara mandiri -tanpa izin dari Allah- maka ini termasuk syirik besar (lihat keterangan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam al-Mulakhash fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 70)
Ayat di atas juga menunjukkan kepada kita wajibnya bertawakal kepada Allah semata dengan menempuh sebab-sebab yang diizinkan di dalam syariat Islam. Dan bahwasanya terlalu bergantung kepada sebab merupakan bentuk syirik, terlebih lagi jika sebab itu dilarang di dalam Islam. Dalam mengambil sebab keselamatan atau mencari kemanfaatan maka harus ditempuh sebab/usaha yang dibolehkan dalam agama atau telah terbukti berdasarkan pengalaman/terbukti secara empiris atau melalui penelitian ilmiah.
Dari sinilah kita mengetahui bahwa Islam sangat anti dengan ajaran-ajaran klenik atau yang dikenal dengan istilah TBC/Takhayul, Bid’ah dan Churofat. Menggunakan jimat, rajah, penglaris, pengasihan dan semacamnya adalah bentuk praktek musyrikin jahiliyah yang merusak iman dan tauhid masyarakat. Oleh sebab itu penyakit masyarakat ini harus dijauhi dan dibersihkan dari negeri-negeri kaum muslimin.
Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com
Silakan baca seri sebelumnya di sini [klik]
0 Komentar