Bismillah.

Alhamdulillah pada kesempatan ini kita kembali dipertemukan untuk melanjutkan pembahasan seputar tafsir ayat-ayat mengenai tauhid yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Kitab at-Tauhid.

Kita masuk pada pembahasan bab yang baru yaitu tidak boleh menyembelih di tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah.

Penulis rahimahullah membawakan firman Allah :

لا تَقُمْ فِيهِ أَبَداً لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Janganlah kamu sholat di dalamnya (masjid Dhirar, pent) selama-lamanya, sungguh masjid yang dilandaskan di atas takwa sejak hari pertama ia dibangun lebih berhak untuk engkau tegakkan sholat di dalamnya; di dalamnya terdapat para lelaki yang senang untuk menyucikan diri, dan Allah mencintai orang-orang yang suka menyucikan diri.” (at-Taubah : 108)

Di dalam ayat ini Allah melarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat di dalam Masjid Dhirar yang dibangun oleh kaum munafik dalam rangka memecah-belah kaum muslimin dan sebagai sarana untuk musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya mengintai gerak-gerik kaum muslimin (lihat Tafsir ath-Thabari Surat at-Taubah ayat 108 [buka])

Sebagaimana umat Islam dilarang mengerjakan ibadah sholat di dalam Masjid Dhirar yang dibangun oleh kaum munafik karena dilandasi dengan niat jahat dan maksiat maka demikian pula kaum muslimin dilarang menyembelih sembelihan -untuk Allah- di suatu tempat yang biasa digunakan untuk mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah (lihat keterangan Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah dalam Fat-hul Majid Syarh Kitab at-Tauhid [buka])

Ayat ini mengandung pelajaran bahwa tidak diperbolehkan melakukan ketaatan di tempat yang sudah terbiasa dilakukan kemaksiatan padanya, termasuk di dalamnya adalah larangan menyembelih di tempat yang biasa digunakan menyembelih kepada selain Allah. Selain itu ayat ini juga menunjukkan haramnya segala sarana yang mengantarkan kepada syirik (lihat keterangan Syaikh Muhammad al-Qar’awi rahimahullah dalam al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid [buka])

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dua alasan mengapa hal itu dilarang karena mengandung penyerupaan/tasyabbuh dengan orang-orang kafir/musyrik dan dikhawatirkan akan muncul prasangka buruk dari kaum muslimin terhadap pelakunya bahwa dia melakukan seperti apa yang biasa dilakukan oleh kaum musyrik itu (lihat Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau [buka])

Dari ayat ini juga bisa diambil pelajaran saddu dzari’ah/menutup celah keburukan. Karena mengerjakan sholat di Masjid Dhirar bisa dimanfaatkan oleh kaum munafik untuk merusak kaum muslimin dan memecah-belah barisan maka begitu pula dilarang menyembelih untuk Allah di tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah. Hal ini juga menunjukkan bahwa ketaatan dan maksiat itu dapat mempengaruhi keadaan suatu tempat (lihat penjelasan Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah dalam Hilyatul Mustafid Syarh Kitab at-Tauhid, Jilid 1 hal. 268)

Apabila dalam bab sebelumnya dijelaskan larangan menyembelih untuk selain Allah yang ini masuk dalam kategori syirik besar maka dalam bab ini penulis menjelaskan larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang biasa digunakan kaum musyrik untuk menyembelih kepada berhala dan sesembahan mereka. Hal ini merupakan bentuk larangan terhadap sarana yang menjerumuskan kepada syirik. Sebab kesesuaian atau keserupaan secara lahiriah itu akan menyeret pada penyerupaan secara batin. Oleh karena itu syariat melarang kaum muslim menyerupai apa-apa yang menjadi ciri khas orang kafir berupa hari raya, syi’ar/ibadah dsb (lihat penjelasan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal. 47 cet Makt. al-‘Ilmu Jeddah)

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Silakan baca seri sebelumnya di sini [buka]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *