Bismillah.

Dengan memohon taufik kepada Allah, kembali kita bersama-sama melanjutkan pembahasan seri tafsir ayat-ayat tauhid yang dibawakan di dalam Kitab at-Tauhid karya al-Imam al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat 1206 H).

Kita masuk pada pembahasan dari bab menyembelih untuk selain Allah. Penulis rahimahullah membawakan firman Allah :

{قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}

“Katakanlah; Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku; adalah untuk Allah Rabb penguasa seru sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang pertama-tama pasrah.” (al-An’am : 162 – 163)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Nusuk adalah sembelihan…” (lihat Fath al-Majid, cet Darul Hadits, hal. 138). Syaikh Shalih Alusy-Syaikh berkata : “Nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub (pendekatkan diri) dengan cara (mengalirkan) darah.” (lihat at-Tamhid, hal. 143)

Sa’id bin Jubair dan adh-Dhahhak menafsirkan kata ‘nusuk’ dalam ayat tersebut bermakna ‘sembelihan’ (lihat Qurrat al-‘Uyun al-Muwahhidin, hal. 67). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwasanya menyembelih -dalam rangka ritual- tidak boleh ditujukan kecuali untuk Allah. Ini artinya menyembelih termasuk jenis ibadah, sedangkan menujukan ibadah kepada selain Allah adalah kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 86). Barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah entah itu jin, berhala, ataupun kubur maka keadaannya sama dengan orang yang mengerjakan sholat dan beribadah kepada selain Allah (lihat Syarh Kitab at-Tauhid Syaikh Ibnu Baz, hal. 68)

Allah juga berfirman (yang artinya), “Maka sholatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (al-Kautsar : 3). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah untuk-Nya sholatmu dan sembelihanmu. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3/275)

Dengan demikian mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim). Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik (lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98 karya Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah)

Hukum Penyembelihan

Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy-Syaikh menjelaskan bahwa penyembelihan itu terbagi ke dalam beberapa keadaan :

  1. Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan dipersembahkan kepada Allah. Ini hukumnya adalah termasuk tauhid.
  2. Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan dipersembahkan kepada selain Allah. Ini merupakan syirik dalam hal ibadah.
  3. Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan dipersembahkan kepada selain Allah. Ini merupakan syirik dalam hal isti’anah dan syirik dalam hal ibadah.
  4. Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah akan tetapi sembelihan itu ditujukan kepada Allah. Ini merupakan syirik dalam hal rububiyah (lihat at-Tamhid, hal. 139)

Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki arca. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban sesuatu untuk arca tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk surga.” (HR. Ahmad di dalam az-Zuhd (15,16), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (1/203) dari Thariq bin Syihab dari Salman al-Farisi radhiyallahu’anhu secara mauquf dengan sanad shahih, dinukil dari al-Jadiid, hal. 109)

Haramnya Sembelihan Orang Musyrik

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Baqarah : 173).

Syaikh Muhammad Hamid al-Faqi rahimahullah mengomentari ayat yang bunyinya, ‘wa maa uhilla bihi lighairillah’ : “Asal makna ihlal adalah mengangkat suara dan memberitahukan. Maksud dari ungkapan maa uhilla bihi lighairillah [binatang yang (ketika disembelih) disebut selain Allah] adalah : sembelihan yang secara terus terang diperuntukkan (dinadzarkan) bagi sesembahan selain Allah. Hakikatnya sama saja apakah mengangkat suara atau pemberitahuan itu benar-benar diucapkan sebelum penyembelihan; seperti dengan perkataan : ‘Ini adalah kambing sembelihan untuk Sayyidah fulanah atau Sayyid fulan’ yang dengan cara itu orang-orang pun mengetahui maksudnya. Meskipun orang yang menyembelihnya membaca bismillah maka hukumnya tetap sebagai sembelihan untuk selain Allah. Karena sesungguhnya tasmiyah (bacaan bismillah) dengan mulut itu sia-sia belaka. Karena yang dimaksud ungkapan ihlal (diumumkan) yang sebenarnya adalah maksud hati si penyembelih yang ingin melakukan pendekatan diri untuk selain Allah…” (Catatan kaki Fath al-Majid, hal. 139)

Sama halnya sembelihan pemuja bintang atau jin yang mempersembahkan sembelihan kepada pujaannya. Syaikhul Islam berkata : “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang murtad dan tidak boleh dimakan sembelihannya bagaimanapun juga. Bahkan dalam sembelihan mereka tergabung dua penghalang, yaitu : Pertama : Ia tergolong sembelihan yang diperuntukkan kepada selain Allah. Kedua : Ia adalah sembelihan orang murtad.” (lihat Fath al-Majid, hal. 140)

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Silakan baca seri sebelumnya di sini [buka]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *