Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa

selamat-berpuasa

Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegak dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam. Selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.

(lebih…)

Tuntunan Puasa Dalam Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

corn_fields_photo_11

ash-Shiyam (puasa) secara bahasa artinya adalah menahan. Adapun dalam pengertian syari’at, puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu dengan niat (secara sengaja) selama waktu tertentu, yang dilakukan oleh orang tertentu. Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh dan berakal serta mampu melaksanakan puasa. Seorang anak yang masih kecil pun hendaknya diperintahkan untuk melakukannya apabila dia sanggup melakukannya (lihat Umdat al-Fiqh, hal. 49, Matn al-Ghoyah wa at-Taqrib, hal. 127)

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 3]

images

Cabut Gigi

[21] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum cabut gigi bagi orang yang sedang puasa; apakah hal itu membatalkan puasa?” Beliau menjawab, “Darah yang keluar karena cabut gigi atau yang semacamnya tidak membatalkan, sebab ia tidak memberikan pengaruh sebagaimana halnya bekam. Oleh sebab itu ia tidak menyebabkan batalnya puasa.” (lihat Fatawa Arkan al-Islam, hal. 477)

(lebih…)

Kembalikan Perselisihan Kepada al-Kitab dan as-Sunnah

gelas 1

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul serta ulil amri diantara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih dalam suatu perkara hendaklah kalian kembalikan kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, hal itu lebih baik bagi kalian dan lebih bagus hasilnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 2]

Sea Wallpaper

Mengetahui Imam Dalam Keadaan Berhadats

[11] Syaikh as-Sa’di rahimahullah pernah ditanya, “Apabila sebagian makmum mengetahui bahwa imam dalam keadaan berhadats, apakah hal itu menyebabkan batalnya sholat para jama’ah yang lain?” Beliau menjawab, “Apabila sebagian makmum mengetahui -dengan pasti, pent- bahwa imam dalam keadaan berhadats maka status tidak sah/batal sholat itu hanya berlaku bagi yang mengetahui. Adapun para makmum yang lain yang tidak mengetahui, sholat mereka adalah sah tanpa ragu sedikit pun.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [16/121])

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 1]

Blue Backgound And White Abstract Lines

Berbicara Ketika Istinja’

[01] Syaikh as-Sa’di rahimahullah pernah ditanya, “Apakah dimakruhkan berbicara ketika sedang istinja’?” Beliau menjawab, “Hal itu tidak dimakruhkan. Yang dimakruhkan adalah berbicara ketika sedang buang hajat. Dan yang lebih utama adalah hendaknya seorang insan meninggalkan pembicaraan yang tidak dibutuhkan pada saat auratnya tersingkap di tempat manapun ia berada.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [16/90])

(lebih…)