Fatwa UlamaPuasa

Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa

selamat-berpuasa

Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegak dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam. Selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.

Berbeda halnya dengan sholat. Karena untuk masalah sholat telah terdapat dalil-dalil dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan perkataan para sahabat radhiyallahu’anhum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat dihukumi sebagai kafir; selama dia meninggalkan sholat karena meremehkan dan malas.

Abdullah bin Syaqiq berkata, “Adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang suatu perkara yang apabila ditinggalkan menjadikan pelakunya kafir selain sholat.”

Meskipun demikian, orang ini -yang tidak mau puasa karena meremehkan dan malas- semestinya diajak untuk berpuasa. Dan apabila ternyata dia enggan seharusnya dia diberikan ta’zir/hukuman pelajaran sampai dia mau menjalankan puasa.

(dipetik dari fatwa Syaikh al-Utsaimin yang dikumpulkan dalam Min Fatawa al-‘Ulama’ fi ash-Shiyam wa al-Qiyam, hal. 41-42 penerbit Baitul Afkar ad-Dauliyah, cet I/1420 H)

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *