HaditsManhaj

Kemudahan dalam Agama

Bismillah.

Imam al-Bukhari rahimahullah membawakan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولنْ يشادَّ الدِّينُ إلاَّ غَلَبه فسدِّدُوا وقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، واسْتعِينُوا بِالْغدْوةِ والرَّوْحةِ وشَيْءٍ مِن الدُّلْجةِ

Sesungguhnya agama ini mudah, tidaklah seorang mempersulit agama ini kecuali dia pasti terkalahkan. Maka beramallah dengan lurus dan dekatilah kesempurnaan, berikanlah kabar gembira, dan mintalah bantuan dengan berangkat di awal siang dan di akhir siang serta sedikit dari waktu akhir malam…

Hadits ini semakna dengan ayat al-Qur’an :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج

Dan tidaklah Allah menjadikan bagi kalian di dalam agama ini sedikit pun kesempitan. al-Hajj : 78

Ia juga diperkuat oleh hadits yang lain yang menunjukkan betapa mudahnya ajaran Islam ini. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu’anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلِّ قَائِمًا، فإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Sholatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu (karena sakit misalnya, pen) maka sholatlah dengan duduk. Dan apabila juga tidak mampu maka sambil berbaring. (HR. Bukhari)

Begitu pula dalam ibadah puasa, apabila seorang sedang sakit berat atau dalam safar/perjalanan jauh maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu yang lain di luar bulan Ramadhan.

Allah berfirman :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka boleh baginya mengganti jumlah hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan), Allah menghendaki untuk kalian kemudahan, dan Dia tidak menghendaki untuk kalian kesulitan (al-Baqarah : 185)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan :

أي : إنما رخص لكم في الفطر في حال المرض وفي السفر ، مع تحتمه في حق المقيم الصحيح ، تيسيرا عليكم ورحمة بكم .

Artinya; Allah memberikan rukhshah atau keringanan bagi kalian berbuka/tidak puasa pada saat sakit atau bersafar padahal puasa itu merupakan suatu kewajiban bagi orang yang mukim/tidak safar lagi dalam keadaan sehat/tidak sakit berat; yaitu dalam rangka memberikan kemudahan dan rahmat bagi kalian.

lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim

Di dalam hadits yang lain melalui jalur Anas bin Malik radhiyallahu’anhu :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا

Mudahkan, jangan kamu persulit. Berikan kabar gembira, jangan suka membuat orang lari. (HR. Bukhari)

Allah tidak akan membebankan kepada umat ini sesuatu yang tidak mampu mereka kerjakan.

Allah berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Tidaklah Allah membebani kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya (al-Baqarah : 286)

Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah mengatakan :

أن الدين يسر فكل ما شرع الله لعباده من عقائد وأحكام في العبادات والمعاملات وكلفهم بها لا مشقة فيها ولا ضرر، بل هي في حدود طاقتهم

Sesungguhnya agama ini mudah, maka segala aturan yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya meliputi aqidah, hukum, dalam hal ibadat maupun muamalat, semuanya itu Allah bebankan kepada mereka tanpa mengandung sedikit pun kesulitan dan bahaya, bahkan itu semua berada dalam batasan apa yang dimampui oleh mereka. Sumber : https://al-badr.net/muqolat/2976

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa ajaran agama ini memberikan kemudahan dan melarang sikap berlebih-lebihan. Dan hal itu bukan berarti larangan bersungguh-sungguh dalam beramal. Karena beramal dengan sungguh-sungguh adalah perkara yang diperintahkan. Yang dimaksud mudah di sini adalah ia mampu dikerjakan manusia, tidak perlu memberat-beratkan diri dengan sesuatu yang di luar batas kemampuannya dan tidak boleh pula meremehkannya. Wallahu a’lam

Penyusun : Redaksi al-mubarok.com

Diposting dari Kantor YPIA Pogungrejo, Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *