Bismillah.

Diantara pelajaran yang sangat berharga dari risalah Ushul Tsalatsah adalah mengenali apa saja yang termasuk konsekuensi atau tuntutan dari persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Penulis rahimahullah berkata :

وَمَعْنَى شَهَادَة أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ، وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ، واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ، وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بما شرع

“Makna syahadat Muhammad utusan Allah adalah menaati beliau pada apa yang beliau perintahkan, membenarkan berita yang beliau sampaikan, menjauhi apa yang beliau larang dan tidak diibadahi Allah kecuali dengan syari’at yang beliau ajarkan.”

Dari sini kita bisa membagi ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dalam beberapa bentuk; ada yang berupa perintah, ada yang berupa larangan, ada yang berupa pemberitaan, dan ada yang berupa tuntunan beribadah.

Perintah ditaati dengan cara dilaksanakan. Larangan ditaati dengan menjauhi atau meninggalkannya. Berita dibenarkan dan diimani. Adapun tata-cara ibadah maka kita ikuti, tidak boleh ditambah-tambahi ataupun diselewengkan.

Dalam hal ini perlu kita pahami bahwa ketaatan kepada Rasul itu artinya ketaatan kepada Allah. Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang taat kepada Rasul sesungguhnya dia telah taat kepada Allah.” (an-Nisaa’ : 80)

Rasul berbicara dalam urusan syariat ini berdasarkan wahyu dari Allah, bukan berlandaskan hawa nafsu, pemikiran atau perasaan. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah dia (Nabi) itu berbicara dari hawa nafsunya, tidaklah yang dia ucapkan itu melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (an-Najm : 3-4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua umatku pasti masuk surga kecuali yang enggan.” Orang-orang pun bertanya kepada beliau, “Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?” maka beliau menjawab, “Barangsiapa taat kepadaku maka dia masuk surga dan barangsiapa yang durhaka kepadaku maka dia itulah orang yang enggan.” (HR. Bukhari)

Selain itu dari sini kita bisa memahami prinsip mendasar di dalam Islam adalah bahwa kita tidak boleh beribadah kecuali kepada Allah, dan kita tidak boleh menjalankan ibadah itu kecuali dengan mengikuti tuntunan/sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Termasuk konsekuensi syahadat risalah ini adalah tunduk kepada hukum Rasul dan ridha dengan syariat Islam. Allah berfirman (yang artinya), “Sekali-kali tidak, demi Robbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu (Rasul) sebagai hakim/pemutus perkara dalam apa-apa yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit atas keputusanmu dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.” (an-Nisaa’ : 65)

Allah berfirman (yang artinya), “Hendaklah merasa takut orang-orang yang menyimpang dari ajaran/perintahnya (Rasul) kalau-kalau menimpa pada mereka fitnah/kerusakan dan malapetaka atau menimpa kepada mereka azab yang sangat pedih.” (an-Nuur : 63)

Ittiba’/mengikuti Rasul adalah bukti kecintaan kepada Allah. Allah berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku (Rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (Ali ‘Imran : 31)

Ajaran Nabi ini biasa disebut dengan istilah as-Sunnah oleh para ulama. Seperti yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullah, “as-Sunnah ini adalah laksana bahtera Nabi Nuh. Barangsiapa yang menaikinya akan selamat, dan barangsiapa yang tertinggal darinya pasti tenggelam.”

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah berwasiat untuk berpegang-teguh dengan Sunnah-nya pada saat terjadi perselisihan di tengah umat, sebagaimana ma’ruf dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu yang dicanumkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Hadits Arba’in; hadits ke-28. Di dalam hadits Irbadh bin Sariyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpegang dengan Sunnahku…” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Tirmidzi berkata : hadits ini hasan sahih). Yang dimaksud dengan istilah ‘sunnah’ di sini adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya janganlah kalian mengada-adakan di dalam agama ini sesuatu yang bukan termasuk bagian dari ajarannya dan jangan keluar dari syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Syarh al-Arba’in oleh al-Utsaimin, hal. 302)

Dengan demikian istilah ‘sunnah’ di sini bermakna umum mencakup keyakinan, amalan, dan ucapan. Inilah sunnah yang lengkap. Oleh sebab itu para ulama salaf tidak memakai istilah sunnah kecuali dengan maksud yang mencakup ini semua/seluruh ajaran agama. Kemudian para ulama belakangan setelah mereka sering menggunakan istilah ‘sunnah’ dengan makna yang lebih khusus yaitu yang berkaitan dengan urusan akidah atau keyakinan. Hal ini bisa dipahami karena masalah akidah merupakan pondasi agama sehingga orang yang menyimpang dalam perkara ini berada dalam bahaya yang sangat besar (lihat Jami’ al-‘Ulum wal Hikam, hal. 333)

Allah berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian. Maka apabila kalian berselisih dalam suatu perkara hendaklah kalian mengembalikannya kepada Allah dan Rasul jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu lebih baik dan lebih bagus hasilnya.” (an-Nisaa’ : 59). Di dalam ayat yang mulia ini Allah perintahkan kita apabila berselisih untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena sesugguhnya di dalam keduanya terdapat pemutus perkara dalam segala persoalan yang diperselisihkan, dalam hal pokok-pokok agama ataupun cabang-cabangnya (lihat Tafsir as-Sa’di, hal. 184)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud dengan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ adalah kembali kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tafsiran ini disampaikan oleh Mujahid dan para ulama salaf yang lain (lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2 hal. 345)

Satu hal yang tidak boleh kita lupakan, bahwasanya al-Qur’an telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah tujuan Allah mengutus beliau. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (al-Qur’an) supaya kamu jelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka itu, dan mudah-mudahan mereka mau berpikir.” (an-Nahl : 44). Imam al-Baghawi menerangkan, bahwa yang dimaksud adz-Dzikr dalam ayat ini adalah wahyu, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berperan sebagai orang yang menjelaskan wahyu itu. Penjelasan terhadap maksud al-Kitab (al-Qur’an) ini diambil dari as-Sunnah/hadits (lihat Tafsir al-Baghawi, hal. 710)

Sahabat yang mulia Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma menceritakan : Dahulu aku mencatat semua yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalkannya. Orang-orang Quraisy pun melarangku. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya kamu menulis segala yang kamu dengar dari Rasulullah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia. Bisa jadi beliau berbicara dalam keadaan marah.” Maka aku pun berhenti mencatatnya. Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau pun bersabda, “Tulislah, demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 7/443)

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Tulisan ini adalah seri ke-41 dari ‘Seri Baru Faidah Kitab Ushul Tsalatsah’

Silakan membaca seri terdahulu di tautan berikut ini [klik]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *