Fatwa UlamaNasehat

Hukum Memberi Pinjaman Hutang Pada Pecandu Rokok

rokok

Pemberi Fatwa : Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah

Penerjemah : Ustadz Budi S. Ari hafizhahullah

Pertanyaan :

Ada seseorang yang meminta pinjaman sejumlah uang pada saya namun dia seorang perokok berat. Apakah sebaiknya saya memberinya pinjaman ataukah tidak?

Jawaban :

“Selama dia masih muslim, maka hendaknya anda meminjaminya atau bersedekah padanya. Ada sebuah hadits,”Barangsiapa yang menghutangi seseorang sebanyak dua kali, maka dia seperti bersedekah kepadanya.”

Boleh jadi, pinjaman tersebut menjadi sebab dia dapat menerima nasehat anda dan membuat dia menjadi dekat atau makin akrab kepada anda, dengan itu anda bisa menasehatinya serta berbuat baik kepadanya.

Jika ada orang miskin pecandu rokok atau pelaku maksiat, maka hendaknya diberi makan jika dia kelaparan atau memberinya sedekah sambil tetap dinasehati. Begitupula, hendaknya tetap diberi pinjaman jika dia memang membutuhkan, sambil dinasehati supaya menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.”

Sumber : Fatawa Munawwa’ah ar-Rajihi 2/46.

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

One thought on “Hukum Memberi Pinjaman Hutang Pada Pecandu Rokok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *