Bismillah.
Allah berfirman :
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) peringatan ini (yaitu wahyu al-Qur’an) agar kamu jelaskan kepada manusia apa-apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka itu mau memikirkan.” (an-Nahl : 44)
Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan :
أراد بالذكر الوحي ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم مبينا للوحي ، وبيان الكتاب يطلب من السنة
“Yang dimaksud dengan ‘peringatan’ adalah wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi orang yang menjelaskan wahyu itu, sehingga penjelasan terhadap al-Kitab dicari dari as-Sunnah.” (lihat Tafsir al-Baghawi [klik])
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memaparkan bahwa penjelasan yang diberikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap al-Qur’an meliputi keterangan mengenai lafal/bacaan ayat-ayatnya dan juga mengenai kandungan makna-maknanya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman [klik])
Hadits nabi atau as-Sunnah memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam karena ia merupakan salah satu sumber hukum dalam syari’at Islam, sebuah jalan diantara jalan-jalan dalam menafsirkan kalam Allah (al-Qur’an), dan menjadi salah satu landasan atau dalil bagi ketetapan-ketetapan hukum (lihat Syarh Bulugh al-Maram oleh Syaikh Sa’ad asy-Syatsri, Juz 1. hal. 5)
Sahabat yang mulia Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma menceritakan : Dahulu aku mencatat semua yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalkannya. Orang-orang Quraisy pun melarangku. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya kamu menulis segala yang kamu dengar dari Rasulullah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia. Bisa jadi beliau berbicara dalam keadaan marah.” Maka aku pun berhenti mencatatnya. Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau pun bersabda, “Tulislah, demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 7/443)
Allah ta’ala berfirman
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“Dan tidaklah dia -Muhammad- berbicara dari hawa nafsunya, tidaklah itu melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (an-Najm : 3-4)
Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ini menunjukkan bahwasanya as-Sunnah adalah wahyu dari Allah yang diberikan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 818)
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Maka Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari Allah ta’ala secara makna, akan tetapi lafalnya adalah dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (lihat Syarh Bulugh al-Maram, 1/7)
Allah berfirman (yang artinya), “Apabila kalian berselisih tentang suatu perkara hendaklah kalian kembalikan kepada Allah dan Rasul…” (an-Nisaa’ : 59). Di dalam ayat yang mulia ini Allah perintahkan kita apabila berselisih untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena sesugguhnya di dalam keduanya terdapat pemutus perkara dalam segala persoalan yang diperselisihkan, dalam hal pokok-pokok agama ataupun cabang-cabangnya (lihat Tafsir as-Sa’di, hal. 184)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud dengan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ adalah kembali kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tafsiran ini disampaikan oleh Mujahid dan para ulama salaf yang lain (lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2 hal. 345)
Di dalam surat al-Hijr, Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami lah yang telah menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an) dan Kami pula yang menjaganya.” (al-Hijr : 9). Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud ayat ini adalah Allah senantiasa menjaga al-Qur’an dari gangguan setan baik dalam bentuk penambahan maupun pengurangan ataupun penggantian. Allah berfirman (yang artinya), “Tidak datang kepadanya kebatilan dari arah depan dan dari arah belakang.” (Fushshilat : 42) (lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 694)
Allah turunkan al-Qur’an dan as-Sunnah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman (yang artinya), “Dan Allah turunkan kepadamu al-Kitab dan al-Hikmah, dan Allah ajarkan kepadamu apa-apa yang sebelumnya tidak kamu ketahui…” (an-Nisaa’ : 113). Di dalam ar-Risalah, Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar para ulama al-Qur’an yang aku ridhai, mereka mengatakan bahwasanya yang dimaksud al-Hikmah adalah Sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 118)
Oleh sebab itu wajib tunduk kepada perintah dan larangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah hal itu, dan apabila aku memerintahkan sesuatu maka lakukanlah sekuat kemampuan kalian.” (HR. Bukhari). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Ketahuilah, bahwa apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama kedudukannya dengan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah) (lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 121)
Diantara nasihat yang sangat penting untuk diperhatikan adalah hendaknya penimba ilmu memadukan belajar hadits dan fikih. Seorang yang mendalami fikih maka dia harus menelaah hadits, sebagaimana orang yang mendalami hadits juga harus mengerti masalah fikih. Nasihat mengenai pentingnya memadukan antara hadits dengan fikih ini telah disampaikan oleh Imam Abu Sulaiman al-Khaththabi rahimahullah (wafat 388 H) dalam kitabnya Ma’alim as-Sunan. Beliau menggambarkan hadits seperti pondasi sedangkan fikih seperti bangunannya. Keduanya adalah saling membutuhkan, tidak bisa dipisahkan (lihat Kutub wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin, 5/32-33)
Perlu digarisbawahi di sini bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan istilah fikih -dalam bahasa ulama salaf- adalah pemahaman terhadap al-Kitab dan as-Sunnah serta pengambilan kesimpulan-kesimpulan hukum dari keduanya. Diantara contoh fikih atau pemahaman terhadap ayat al-Qur’an adalah apa yang dipahami oleh Umar bin Khaththab dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai tafsir dari surat an-Nashr. Bahwa maksud dari turunnya surat ini adalah berita tentang dekatnya ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tentang kisah Ibnu ‘Abbas ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diantara kitab tafsir yang sangat perhatian dalam menarik kesimpulan-kesimpulan hukum dan hikmah dari ayat-ayat al-Qur’an adalah kitab al-Jami’ li Ahkamil Qur’an karya al-Qurthubi rahimahullah (wafat 671 H). Meskipun demikian perlu dicatat bahwasanya beliau memiliki sedikit kerancuan dalam masalah penafsiran ayat-ayat tentang sifat-sifat Allah (lihat Kutub wa Rasa’il, 5/16-18)
Para ulama memilah ilmu fikih menjadi dua kelompok besar. Ada fikih yang berkaitan dengan masalah-masalah akidah, dan ada fikih yang berkaitan dengan perkara-perkara ibadah dan muamalah. Fikih yang pertama disebut dengan istilah fikih akbar, sedangkan fikih yang kedua adalah fikih/hukum yang sudah biasa dikenal. Dalam hal fikih yang kedua inilah muncul istilah madzhab fikih seperti madzhab yang empat. Yang dimaksud empat imam madzhab itu adalah : Abu Hanifah (wafat 150 H), Malik bin Anas (wafat 179 H), Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (wafat 204 H), dan Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) semoga Allah merahmati mereka semuanya (lihat Kutub wa Rasa’il, 5/21-22)
Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com
0 Komentar