Bismillah.
Diantara pelajaran yang sangat penting dari risalah Ushul Tsalatsah adalah bahwa ritual sembelihan merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dimurnikan untuk Allah.
Penulis rahimahullah berkata :
ودليل الذبح قوله تعالى: {قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ – لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}
Dalil tentang sembelihan ini adalah firman Allah (yang artinya), “Katakanlah; Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku; semuanya adalah untuk Allah Rabb seru sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama-tama pasrah.” (al-An’am : 162 – 163)
Yang dimaksud adalah menyembelih dalam rangka taqarrub/ritual ibadah dan bentuk pengagungan kepada sesuatu. Maka hal ini tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allah. Tidak boleh menyembelih dalam bentuk semacam ini untuk dipersembahkan kepada jin, setan, ataupun kepada raja dan para pembesar karena hal itu termasuk dalam perbuatan syirik besar (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Shalih al-Fauzan [klik])
Syaikh Khalid al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan :
الذبح لغةً: هو شق حلق الحيوان، والمراد به هنا: ذبح ما يتقرب به لله.
“Sembelihan/menyembelih secara bahasa artinya merobek/memutuskan tenggorokan binatang, dan yang dimaksud di sini adalah menyembelih sesuatu/hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.” (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh beliau [klik])
Di dalam ayat yang dibawakan oleh penulis disebutkan kata ‘nusuk’ setelah kata ‘sholat’, “Sesungguhnya sholatku dan nusuk-ku” para ulama menafsirkan bahwa nusuk di sini maknanya adalah ‘sembelihan’. Sebagaimana sholatku aku persembahkan untuk Allah, maka demikian pula sembelihanku. Dengan demikian sembelihan ini termasuk bentuk ibadah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah; sehingga menujukan ritual sembelihan kepada selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah, hal. 254 cet. Dar al-Durqan 1441 H)
Sa’id bin Jubair dan adh-Dhahhak menafsirkan kata ‘nusuk’ dalam ayat tersebut bermakna ‘sembelihan’ (lihat Qurrat al-‘Uyun al-Muwahhidin, hal. 67). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwasanya menyembelih -dalam rangka ritual- tidak boleh ditujukan kecuali untuk Allah. Ini artinya menyembelih termasuk jenis ibadah, sedangkan menujukan ibadah kepada selain Allah adalah kemusyrikan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 86). Barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah entah itu jin, berhala, ataupun kubur maka keadaannya sama dengan orang yang mengerjakan sholat dan beribadah kepada selain Allah (lihat Syarh Kitab at-Tauhid Syaikh Ibnu Baz, hal. 68)
Ustadz Dr. Firanda Andirja hafizhahullah berkata, “Sungguh sangat menyedihkan ketika datang orang-orang setelah ditetapkannya syariat ini -yaitu menyembelih untuk Allah saja, pen- kemudian menyembelih hewan untuk jin atau penunggu suatu tempat. Ketika hendak membangun rumah, menyembelih hewan karena takut gangguan jin. Ketika sakit, disarankan oleh dukun untuk menyembelih tiga ekor ayam hitam lalu dialirkan darahnya, dan dia pun melakukannya. Ini dia diantara bentuk-bentuk kesyirikan dalam masalah menyembelih…” (lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah & al-Qawa’id al-Arba’, hal. 100)
Allah juga berfirman (yang artinya), “Maka sholatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban.” (al-Kautsar : 3). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat tersebut, “Artinya ikhlaskanlah untuk-Nya sholatmu dan sembelihanmu. Karena sesungguhnya dahulu orang-orang musyrik itu terbiasa menyembah patung dan menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya…” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 3/275)
Dengan demikian mempersembahkan sembelihan -dalam rangka ritual pengagungan- kepada selain Allah adalah perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih dalam rangka dipersembahkan kepada selain Allah.” (HR. Muslim). Perbuatan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah adalah syirik (lihat al-Mulakhash fi Syarh Kitab al-Tauhid, hal. 98 karya Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah)
Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa ritual sembelihan ini bukanlah perkara sepele. Dia bukan sekedar tradisi. Dengan demikian tidak sepantasnya melakukan ritual seperti ini -walaupun yang disembelih bukan hewan dan hanya berupa boneka yang dibentuk seperti manusia- dengan alasan untuk menolak bala dan demi menjaga keselamatan masyarakat di sekitarnya, karena dikhawatirkan hal ini termasuk menyerupai perbuatan kaum musyrikin yang jelas-jelas merusak aqidah dan mengotori keimanan umat Islam… Wallahul muwaffiq.
Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com
Tulisan ini adalah seri ke-34 dari ‘Seri Baru Faidah Kitab Ushul Tsalatsah’
Silakan membaca seri terdahulu di tautan berikut ini [klik]
0 Komentar