Fatwa UlamaNasehat

Merayakan Ulang Tahun

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apa hukum mengadakan hari perayaan ulang tahun kelahiran untuk anak atau yang berkaitan dengan pernikahan (ulang tahun pernikahan)?

Beliau menjawab :

Tidak ada di dalam Islam perayaan kecuali hari Jum’at sebagai hari raya pekanan, hari pertama dari bulan Syawwal yaitu Idul Fitri (kembali berbuka) setelah Ramadhan, tanggal 10 bulan Dzulhijjah atau Idul Ad-ha. Dan hari Arafah pun bisa disebut sebagai hari raya bagi jama’ah haji di Arafah. Hari-hari Tasyriq juga disebut sebagai hari raya karena mengikuti hari raya Idul Ad-ha.

Adapun perayaan ulang tahun seseorang atau anak-anaknya atau yang berkaitan dengan hari pernikahannya dan yang semacam itu maka itu semuanya tidak disyari’atkan. Perayaan semacam itu lebih dekat kepada bid’ah daripada perkara yang mubah.

Sumber : Fatawa Arkanil Islam, hal. 176

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *