Bismillah.

Diantara pelajaran yang sangat berharga dari risalah Ushul Tsalatsah adalah kewajiban untuk menujukan nadzar kepada Allah, karena nadzar merupakan salah satu bentuk ibadah.

Penulis rahimahullah berkata :

وَدَلِيلُ النَّذْرِ قَوْلُهُ تَعَالَى: {يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا}

Dalil nadzar yaitu firman Allah (yang artinya), “Mereka menunaikan nadzarnya, dan mereka takut akan suatu hari yang azabnya tersebar kemana-mana.” (al-Insan : 7)

Di dalam ayat ini Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzarnya. Hal itu menunjukkan bahwa Allah mencintai perbuatan itu, sedangkan segala hal dan perbuatan yang dicintai Allah maka ia termasuk bagian dari ibadah (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh al-Utsaimin [klik])

Syaikh Ahmad al-Qadhi hafizhahullah menjelaskan :

النذر عبادة، وحقيقة النذر: إلزام المكلف نفسه عبادة ليست واجبة عليه، أو أمرًا لا يلزمه.

“Nadzar termasuk ibadah. Hakikat nadzar adalah seorang mukallaf mewajibkan kepada dirinya sendiri suatu bentuk ibadah yang asalnya tidak wajib untuknya atau perkara lain yang asalnya tidak harus dia lakukan.” (lihat al-Ighotsah fi Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah [klik])

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَن نَذَرَ أنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، ومَن نَذَرَ أنْ يَعْصِيَهُ فلا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan suatu ketaatan kepada Allah maka hendaklah dia lakukan ketaatan itu, dan barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan suatu bentuk perbuatan maksiat maka janganlah dia lakukan maksiat itu.” (HR. Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan :

فالنذر عبادة وطاعة لله. فإذا فعل الإنسان لزمه الوفاء, والنذر مكروه؛ لأن فيه التزاما؛ وفيه مشقة, ولهذا نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن النذر

“Nadzar adalah ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah, sehingga apabila seorang telah melakukan hal itu/nadzar maka dia wajib untuk memenuhinya, sementara asal nadzar itu sendiri adalah makruh/dibenci karena di dalamnya terdapat kesulitan/pembebanan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nadzar…” (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Bin Baz [klik])

Syaikh Khalid al-Mushlih hafizhahullah menerangkan :

والنذر أيضاً لا يجوز صرفه لغير الله؛ لأنه عبادة من العبادات التي يجب أن يفرد بها الله سبحانه وتعالى

“Nadzar juga tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah; karena ia termasuk bentuk ibadah yang wajib untuk dimurnikan untuk Allah semata…” (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh beliau [klik])

Dari sini kita mengetahui bahwa nadzar wajib ditujukan kepada Allah saja. Tidak boleh menadzarkan sesuatu dalam rangka mengagungkan selain Allah. Dan pada asalnya seorang tidak diperintahkan untuk bernadzar melakukan suatu yang bukan kewajiban atasnya, tetapi jika dia sudah bernadzar maka hal itu wajib untuk ditunaikan selama ia termasuk dalam ketaatan dan bukan kemaksiatan. Wallahu a’lam.

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Tulisan ini adalah seri ke-35 dari ‘Seri Baru Faidah Kitab Ushul Tsalatsah’

Silakan membaca seri terdahulu di tautan berikut ini [klik]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *