Fatwa UlamaIbadahPublikasi

Meninggalkan Sholat Sunnah Rawatib

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Dalam sebagian kesempatan saya merasakan sedikit kerisauan -sedang banyak pikiran, pent- setelah mengerjakan sholat. Atau terkadang saya merasa mengantuk dan malas sehingga saya pun tidak mengerjakan sholat sunnah rawatib. Apakah saya bersalah karena hal itu?

Beliau menjawab :

Hendaknya selalu menjaga sholat sunnah rawatib karena ia adalah sunnah mu’akkad/sangat ditekankan. Apabila seorang insan condong menuruti kemalasannya maka sifat malas itu justru akan semakin menjadi-jadi.

Adapun rasa kantuk; jika memang mengantuk berat dimana hal itu akan mengganggu ketika sedang sholat dan tidak mengerti apa yang anda baca maka dalam kondisi semacam ini hendaknya anda tidur.

Adapun apabila sekadar rasa kantuk yang ringan maka tidak selayaknya anda tinggalkan sholat sunnah rawatib. Padahal sebenarnya sholat sunnah rawatib ini tidak akan memakan banyak waktu. Oleh sebab itu hendaknya anda senantiasa menjaganya selama hal itu memungkinkan untuk anda kerjakan.

Sumber : Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 276

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *