Bismillah.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa menyajikan sebuah rangkaian rekaman fatwa dari Syaikh Utsaimin, Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Fauzan.

Rekaman fatwa ini membahas hukum membayar zakat fitri dengan uang.

Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.

Silahkan memutar video di bawah ini.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=lJKJN_I1-6s


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *