Bismillah.
Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Ia merupakan kewajiban agung di dalam agama. Allah berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (al-Baqarah : 183)
Di dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lima kewajiban yang menjadi pilar atau rukun agama Islam, “Islam itu dibangun di atas limal hal; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafal Bukhari)
Umat Islam telah bersepakat mengenai wajibnya puasa Ramadhan dan bahwa ia termasuk rukun Islam yang diketahui sebagai bagian dari agama secara dharuri/mendesak, dan bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini maka dia kafir keluar dari Islam.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu sebab untuk meraih ampunan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap pahala niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat bulan sabit di awal bulan (hilal) atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berhari-rayalah kalian dengan melihatnya. Apabila bulan itu tertutup dari pandangan kalian maka hitunglah/genapkan bulan itu (Sya’ban) menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Puasa dan hari raya hendaklah dilakukan secara serempak bersama penguasa kaum muslimin di negeri tersebut dan rakyatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah pada hari dimana kalian berpuasa dan hari raya adalah pada hari dimana kalian berhari raya, dan iedul adha adalah di hari ketika kalian menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Puasa ini diwajibkan bagi setiap muslim yang berakal dan sudah baligh/dewasa dalam keadaan sehat/kuat dan mukim/tidak bersafar, dan bagi kaum wanita harus dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Bagi anak kecil yang belum baligh dianjurkan bagi wali atau orang tuanya untuk memerintahkan anaknya berpuasa apabila dia sudah mampu/kuat agar dia terbiasa dengannya; sesuai dengan batas kemampuan anak tersebut. Hal ini dalam rangka meneladani perbuatan para Sahabat radhiyallahu’anhum terhadap anak-anak kecil mereka.
Orang yang sedang sakit berat atau bersafar maka dia boleh tidak puasa dan wajib menggantinya pada hari-hari yang lain di luar Ramadhan. Allah berfirman (yang artinya), “Dan barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar maka dia bisa mengganti bilangan puasanya pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah : 184). Orang yang sakit atau bersafar diberi keringanan/rukhshoh untuk tidak puasa pada saat itu dan dia wajib menggantinya di luar Ramadhan sejumlah hari yang dia tinggalkan. Apabila dia berpuasa maka puasanya tetap sah dan itu adalah suatu kebaikan.
Apabila dia tidak menjumpai kesulitan untuk berpuasa pada saat sakit atau bersafar maka berpuasa lebih utama baginya. Sebaliknya, apabila dia menjumpai kesulitan maka tidak puasa itu yang lebih utama untuknya. Adapun wanita yang sedang haidh atau nifas tidak wajib dan tidak sah apabila berpuasa; tetapi wajib bagi mereka untuk meng-qodho’/mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.
Orang tua yang sudah jompo dan orang yang menderita penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia berbuka/tidak puasa dan wajib untuk memberikan makanan kepada 1 orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Adapun untuk wanita hamil dan menyusui apabila tidak sanggup berpuasa atau mengkhawatirkan keadaan bayinya maka boleh berbuka/tidak puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak wajib meng-qodho’ dan cukup membayar fidyah/memberikan makanan kepada orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya. Dan hal ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma.
Referensi : al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Dr. Abdul ‘Azhim Badawi hafizhahullah
Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com
Keterangan :
Pembahasan seputar hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui bisa juga disimak dari sini [buka]
Pembahasan tentang keutamaan puasa bisa dibaca di sini [buka]
Tulisan seputar adab ketika berpuasa silakan ditelaah dari sini [buka]
Larangan puasa 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan [buka]
Hikmah dan Keutamaan Puasa [buka]
Tuntunan Nabi dalam Menjalani Ibadah Puasa [buka]
0 Komentar