HaditsIlmu

Hadits Populer Tetapi Lemah

weak-hadeeth-beginning-of-ramadan-is-mercy

Hadits Pertama

Dari Salman radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang bulan Ramadhan, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal kebaikan di bulan itu maka pahalanya sebagaimana melakukan amal wajib di luar bulan itu. Dan barangsiapa yang melakukan suatu amal wajib di bulan itu maka pahalanya sebagaimana melakukan tujuh puluh kewajiban di luar bulan itu.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Kitab ash-Shiyam [1887] dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [3336])

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang kedudukan hadits ini, “Ini adalah hadits yang lemah, ia dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan beliau tidak memastikan keabsahannya.” (lihat Mausu’ah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Haditsiyah [2/342]).

Pen-tahqiq kitab Shahih Ibnu Khuzaimah pun menyatakan bahwa sanad hadits ini lemah karena Ali bin Zaid bin Jud’an adalah dha’if (lihat Shahih Ibnu Khuzaimah [3/191] cet. al-Maktab al-Islami)

Pen-tahqiq kitab Syu’ab al-Iman juga menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if/lemah. Kelemahan hadits ini disebabkan kelemahan para periwayatnya. Ali bin Zaid bin Jud’an adalah dha’if. Selain itu, ada pula Yusuf bin Ziyad yang dikatakan oleh Bukhari dan Abu Hatim bahwa haditsnya mungkar, Nasa’i juga mengatakan bahwa dia bukan periwayat yang tsiqah (lihat al-Jami’ li Syu’ab al-Iman [5/223] cet. Maktabah ar-Rusyd).

Syaikh Ali al-Halabi hafizhahullah juga melemahkan hadits ini dalam Juz’un Fihi Ahaditsu Syahri Ramadhan Fi Fadhli Shiyamihi wa Qiyamihi (hal. 38).

Hadits Kedua

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bulan Ramadhan permulaannya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan, sedangkan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Biografi Sallam bin Sulaiman dari Maslamah bin ash-Shalt dari az-Zuhri dari Abu Salamah, lihat Lisan al-Mizan [8/59])

Ibnu ‘Adi berkata, “Maslamah bukan periwayat yang ma’ruf.” al-Azdi berkata, “Haditsnya lemah, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.” (lihat Mausu’ah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Haditsiyah [2/343], Lisan al-Mizan [8/59]).

Hadits ini juga dimasukkan dalam kategori hadits yang lemah oleh para penyusun Ensiklopedi Hadits dan Atsar Yang Lemah dan Palsu (lihat Mausu’ah al-Ahadits wa al-Atsar adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah [5/383])

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *