Hadits

Hadits Lemah Tentang Jama’ah

Bismillah.

Terdapat sebuah hadits yang sering kita dengar berkaitan dengan keutamaan orang yang rajin mendatangi masjid untuk sholat berjama’ah atau kegiatan ibadah yang lainnya. Akan tetapi hadits ini dinilai lemah oleh para ulama ahli hadits. Artinya kita tidak boleh menyandarkan hadits atau ucapan itu sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits itu berbunyi :

إذا رأيتُم الرجل يعتاد المساجدَ فاشهدوا له بالإيمان

“Apabila kalian melihat seorang lelaki yang terbiasa datang ke masjid maka persaksikanlah bahwa dia adalah orang yang beriman.” Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri riwayat Tirmidzi no 3093 dll.

Hadits ini dinilai lemah oleh para ulama seperti Syaikh Muqbil bin Hadi dan Syaikh Bin Baz rahimahumallah dari kalangan ulama masa kini. Adapun diantara ulama terdahulu yang melemahkan hadits ini adalah Imam Ibnu Rajab dalam Fathul Bari dan Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar’iyah.

Meskipun demikian bukan berarti anda boleh bermalas-malasan ke masjid. Yang dimaksud adalah tidak boleh menisbatkan ucapan itu sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Abul Asybal az-Zuhairi berkata :

الحديث ضعيف، وهذا لا يعني أنك لا تذهب إلى المسجد، وإنما نسبة القول إلى النبي عليه الصلاة والسلام لا تصح

“Hadits ini lemah, ini bukan bermakna anda tidak peru berangkat ke masjid. Akan tetapi menisbatkan perkataan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak benar.” (lihat Kitab ad-Difa’ ‘anillahi wa Rasulih, maktabah Syamilah)

Oleh sebab itu tidak heran jika Imam Ibnu Katsir mencantumkan hadits ini di dalam tafsirnya ketika menjelaskan kandungan ayat ke-18 dari surat at-Taubah. Sehingga Syaikh Shalih al-Fauzan pun menganggap bahwa penyebutan hadits ini dalam kategori penilaian derajat hasan terhadap hadits tersebut dari Imam Ibnu Katsir. Syaikh al-Fauzan sendiri menyatakan bahwa hadits ini tidak mencapai derajat sahih.

Bahkan Imam Nawawi rahimahullah pun mencantumkan hadits ini dalam Riyadhus Shalihin dari riwayat Imam Tirmidzi dan menukil penilaian Tirmidzi bahwa hadits ini hasan. Ada juga ulama belakangan yang menyatakan hadits ini sahih atau hasan, yaitu Syaikh Abdullah al-Jibrin rahimahullah.

Imam al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya juga membawakan hadits di atas. Beliau juga menukil perkataan sebagian ulama salaf :

إذا رأيتم الرجل يعمر المسجد فحسنوا به الظن

“Apabila kamu melihat seorang lelaki yang suka memakmurkan masjid maka bersangka baiklah kepadanya.”

Meskipun secara makna hadits di atas bisa diterima tetapi secara sanad hadits ini lemah, sebagaimana sudah dipaparkan oleh para ulama ahli hadits. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il juga menyatakan bahwa hadits ini lemah.

Beliau berkata :

ولكن هذا الحديث ضعيف لا يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Akan tetapi hadits ini lemah, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Demikian sedikit kumpulan catatan yang bisa kami susun, semoga bermanfaat bagi kita.

Wallahu a’lam bish shawaab.

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *