FiqhIbadahSholat

Faidah Tafsir Ibnu Katsir

Bismillah.

Makmum Membaca al-Fatihah dalam Sholat Jahriyah

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menguatkan pendapat bahwa bagi makmum tidak wajib membaca al-Fatihah ketika imam membacanya dengan jahr/keras. Adapun dalam sholat sirriyah (imam tidak membaca keras, pen) maka hukumnya wajib. Dalilnya hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan apabila dia -imam- membaca maka hendaklah kalian diam.” (HR. Muslim). Beliau juga menambahkan bahwa inilah pendapat lama (qaul qadim) yang dipegang Imam Syafi’i dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, semoga Allah merahmati mereka berdua (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 1/16-17)

Tambahan Faidah :

Pendapat ini pula yang dipilih oleh gurunya Ibnu Katsir yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pendapat yang dipegang oleh ulama besar terdahulu sebelumnya yaitu Imam Malik, semoga Allah merahmati mereka berdua (lihat keterangan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Tas-hilul Ilmam bi Fiqhi Ahadits min Bulughil Maram, 2/224)

Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah mengungkapkan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan ini merupakan pendapat mayoritas salaf/ulama terdahulu. Pendapat ini pula yang didukung oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, semoga Allah merahmati mereka semua (lihat Taudhih al-Ahkam, 2/188)

Pendapat ini juga didukung oleh sebuah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu. Dari Abu Wa’il, beliau mengatakan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Abdullah -yaitu Ibnu Mas’ud- lalu bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, apakah saya boleh membaca di belakang imam?” maka beliau menjawab, “Diamlah untuk mendengar bacaan al-Qur’an, sesungguhnya di dalam sholat itu terdapat kesibukan. Dan cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir, sahih) (lihat Maa Shahha min Atsarish Shohabah fil Fiqh, hlm. 228 karya Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir al-Bakistani) 

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh ahli hadits besar abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Shifat Sholat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat hlm. 98-100) kemudian diikuti oleh murid beliau Syaikh Husain bin ‘Audah al-’Awaisyah hafizhahullah dalam kitabnya al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (2/29-31)

Demikian sedikit faidah yang bisa kami kumpulkan dalam kesempatan yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita dalam beribadah setiap harinya. Wallahul muwaffiq.

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *