Membaca Surat Yang Sama

images

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

أصلي في بعض الأوقات أصلي صلاة السنة؛ لكني أقرأ في الركعة الأول والثانية نفس السورة؟

“Saya pernah sholat pada sebagian waktu yaitu sholat sunnah, akan tetapi saya membaca dalam raka’at pertama dan kedua dengan surat yang sama?”

(lebih…)

Hukum Menambah Zakat Fitri

zakat

Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

ما حكم التعمد الزيادة على الصاع في زكاة الفطر ولو نوى بها صدقة؟

“Apakah hukum menyengaja memberikan tambahan sehingga melebihi satu sho’ dalam zakat fitri, meskipun dia meniatkan hal itu sebagai sedekah?”

(lebih…)

Menjawab Salam Ketika Sedang Membaca al-Qur’an

islamic.arabic.course

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

إذا كنت أقرأ القرآن ثم جاء شخص وسلم علي هل أرد عليه السلام أم أكمل الآية؟

Apabila saya sedang membaca al-Qur’an kemudian ada seseorang yang datang dan mengucapkan salam kepadaku, apakah saya harus menjawab salamnya ketika itu ataukah saya selesaikan dulu membaca ayat?”

(lebih…)

Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa

selamat-berpuasa

Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegak dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam. Selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 3]

images

Cabut Gigi

[21] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum cabut gigi bagi orang yang sedang puasa; apakah hal itu membatalkan puasa?” Beliau menjawab, “Darah yang keluar karena cabut gigi atau yang semacamnya tidak membatalkan, sebab ia tidak memberikan pengaruh sebagaimana halnya bekam. Oleh sebab itu ia tidak menyebabkan batalnya puasa.” (lihat Fatawa Arkan al-Islam, hal. 477)

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 2]

Sea Wallpaper

Mengetahui Imam Dalam Keadaan Berhadats

[11] Syaikh as-Sa’di rahimahullah pernah ditanya, “Apabila sebagian makmum mengetahui bahwa imam dalam keadaan berhadats, apakah hal itu menyebabkan batalnya sholat para jama’ah yang lain?” Beliau menjawab, “Apabila sebagian makmum mengetahui -dengan pasti, pent- bahwa imam dalam keadaan berhadats maka status tidak sah/batal sholat itu hanya berlaku bagi yang mengetahui. Adapun para makmum yang lain yang tidak mengetahui, sholat mereka adalah sah tanpa ragu sedikit pun.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [16/121])

(lebih…)

Kumpulan Fatwa [Bagian 1]

Blue Backgound And White Abstract Lines

Berbicara Ketika Istinja’

[01] Syaikh as-Sa’di rahimahullah pernah ditanya, “Apakah dimakruhkan berbicara ketika sedang istinja’?” Beliau menjawab, “Hal itu tidak dimakruhkan. Yang dimakruhkan adalah berbicara ketika sedang buang hajat. Dan yang lebih utama adalah hendaknya seorang insan meninggalkan pembicaraan yang tidak dibutuhkan pada saat auratnya tersingkap di tempat manapun ia berada.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [16/90])

(lebih…)