Cuplikan Faidah dan Percikan Ilmu
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan sebuah e-book kumpulan artikel dan pelajaran dengan judul :
‘Cuplikan Faidah dan Percikan Ilmu’
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan sebuah e-book kumpulan artikel dan pelajaran dengan judul :
‘Cuplikan Faidah dan Percikan Ilmu’
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan sebuah e-book dakwah dengan judul :
‘Dzikir Yang Paling Utama, Sudahkah Kita Merealisasikannya?’
Berikut ini kami sampaikan salah satu pembahasan dari kitab yang berjudul Kaifa Takunu Miftahan lil Khoir karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al Badr hafizhahullah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar dari kamar kecil maka beliau membaca غفرانك ‘Ghufroonaka’ -artinya “Kami mohon ampunan-Mu, ya Allah”– (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani, lihat Sahih Sunan Abi Dawud, 1/19)
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami hadirkan sebuah video berisi rekaman fatwa Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengenai tata-cara sholat gerhana dan jumlah raka’atnya.
Bismillah.
Alhamdulillah, kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan sebuah video ceramah yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah.
Hakikat ibadah itu adalah ketundukan dan perendahan diri. Apabila disertakan bersamanya kecintaan dan kepatuhan maka jadilah ia ibadah secara syar’i. Dalam tinjauan syari’at, ibadah itu adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dengan dilandasi rasa cinta, harap, dan takut (lihat at-Tam-hiid, cet. Dar al-Minhaj, hal. 22)
Bismillah.
Alhamdulillah, kaum muslimin yang dirahmati Allah berikut ini kami sajikan kembali sebuah video ceramah ulama yang bermanfaat insya Allah.
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah….
Berikut ini kami sajikan rekaman kajian Ma’had al-Mubarok yang diadakan pada hari Sabtu dan Ahad
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :
إذا دخل المسجد يصلي راتبة الفجر وضمها مع تحية المسجد يجوز ذلك؟
Apabila seorang masuk masjid lalu melakukan sholat sunnah fajar (qabliyah subuh) dan dia gabungkan niatnya dengan tahiyyatul masjid apakah hal itu diperbolehkan?