Fatwa UlamaFiqihHaditsIbadah

Bersuci dengan Air Laut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai laut, “Airnya suci dan bangkainya halal.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi)

Hadits ini dicantumkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (hadits pertama) dalam Kitab Thaharah (bersuci). Hadits ini bersumber dari sahabat Abu Hurairah yang nama aslinya adalah Abdurrahman bin Shakhr ad-Dausi. Beliau termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meninggal pada tahun 57 H.

Hadits ini adalah hadits yang sahih dan para periwayatnya adalah tsiqah/terpercaya, mereka adalah rijal/periwayat dalam Shahih Bukhari dan Muslim selain al-Mughirah bin Abu Burdah sementara beliau ini dinyatakan tsiqah oleh Nasa’i, begitu pula Sa’id bin Salamah -salah satu periwayat hadits ini- yang juga dinyatakan tsiqah oleh Nasa’i.

Hadits ini disahihkan oleh para ulama pakar hadits, diantaranya oleh Imam al-Bukhari sebagaimana diceritakan oleh Tirmidzi. Hadits ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hiban, al-Baghawi, ath-Thahawi, Ibnul Mundzir, al-Khaththabi, Ibnu Mandah, al-Hakim, al-Baihaqi, Abdul Haq al-Isybili, dan lain-lain.

Hadits ini menjadi dalil yang menunjukkan bahwa air laut itu suci dan mensucikan bisa digunakan untuk menghilangkan hadats akbar dan ashghar serta bisa untuk menghilangkan najis karena air laut itu suci dan tetap berada dalam asal penciptaannya.

Sumber : diringkas dari Min-hatul ‘Allam, Juz 1 hal. 26-28  

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *