Bismillah.

Diantara kandungan penting dari kalimat tauhid adalah wajibnya kita mengingkari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah. Laa ilaha illallah mengandung dua bagian pokok; penolakan sesembahan selain Allah dan penetapan ibadah untuk Allah semata. Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah nafi/menolak dan itsbat/menetapkan.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36)

Allah berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat (yaitu kalimat tauhid).” (al-Baqarah : 256)

Oleh sebab itu barangsiapa yang bersyahadat kemudian mengerjakan sholat, berpuasa, berhaji dan bersedekah tetapi dia mengakui/membenarkan syirik atau menganggap benar aqidah/keyakinan orang musyrik maka dia bukanlah muslim, karena dia tidak berlepas diri dari syirik dan pelakunya (lihat keterangan imam dan khotib Masjid Nabawi Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim dalam Taisirul Wushul Syarh Tsalatsah al-Ushul, hal. 162)

Ibadah kepada Allah tidak bisa terwujud kecuali dengan mengingkari thaghut yaitu sesembahan selain Allah. Imam Malik rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah. Gembong utama thaghut adalah setan atau Iblis; karena dia lah yang mengajak dan menyeru manusia untuk beribadah kepada selain Allah. Sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika mendakwahi ayahnya. Beliau berkata (yang artinya), “Wahai ayahanda, janganlah engkau beribadah kepada setan…” (Maryam : 44). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’di rahimahullah menjelaskan, “Karena sesungguhnya orang yang beribadah kepada selain Allah sesungguhnya dia telah beribadah kepada setan…” (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 494)

Allah berfirman (yang artinya), “Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang indah pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya. Yaitu ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari segala yang kalian sembah selain Allah. Kami mengingkari kalian dan telah tampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah semata…” (al-Mumtahanah : 4)

Allah berfirman (yang artinya), “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya; Sesungguhnya aku berlepas diri dari segala yang kalian sembah, kecuali Dzat yang telah menciptakanku, maka sesungguhnya Dia akan memberikan petunjuk kepadaku. Dan Ibrahim menjadikannya sebagai kalimat yang tetap di dalam keturunannya, mudah-mudahan mereka kembali kepadanya.” (az-Zukhruf : 26-28)

Ini merupakan bentuk loyalitas seorang muslim kepada agama dan Rabbnya. Allah berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian menjadi wali/penolong dan pemimpin apabila mereka lebih mencintai kekafiran di atas keimanan. Barangsiapa diantara kalian yang memberikan loyalitas kepada mereka, itulah orang-orang yang zalim.” (at-Taubah : 23)

Oleh sebab itu para ulama mengharamkan tawalli (loyalitas kepada musuh Islam) yaitu mencintai syirik dan orang musyrik atau membantu kaum kafir dalam menindas kaum muslimin. Perbuatan semacam ini termasuk kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Demikian pula apabila seorang muslim membantu kaum kafir untuk mengalahkan kaum muslimin karena dia ingin kekafiran dan syirik menang meskipun dia sendiri tidak menyukai syirik, hal ini termasuk kemurtadan (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Shalih alu Syaikh, hal. 40-41)

Termasuk perkara yang diharamkan yaitu loyal kepada orang kafir/musyrik karena alasan duniawi atau hubungan kekerabatan dsb. Perbuatan ini disebut muwaalah (memberikan kesetiaan) kepada orang kafir. Ia termasuk maksiat/dosa besar tetapi bukan kekafiran. Namun apabila kecintaan itu disertai pembelaan dan bantuan kepada mereka -dengan niat supaya kekafiran menang- ia berubah menjadi tawalli; yaitu loyalitas kepada musuh Allah yang termasuk dalam kekafiran dan pelakunya menjadi murtad. Allah berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai wali/pemimpin dan penolong…” (al-Mumtahanah : 1) (lihat keterangan Syaikh Shalih alu Syaikh hafizhahullah dalam Syarh Tsalatsah al-Ushul, hal. 41)

Namun, itu semuanya tidak bermakna bahwa kita sebagai muslim boleh menganiaya atau menzalimi orang kafir. Orang kafir yang hidup di negeri kaum muslimin dan dilindungi oleh pemerintah -baik warga negara atau orang asing- ataupun orang kafir yang tinggal di negeri mereka yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin maka mereka wajib dihormati hak-haknya, tidak boleh mengganggu atau menyakiti mereka. Apalagi jika orang kafir itu punya hubungan kerabat atau bertetangga dengan kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad/yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin maka dia tidak akan mencium harumnya surga.” (HR. Bukhari)

Dari sinilah kita bisa memahami bahwa loyalitas seorang muslim adalah kecintaan yang terikat dengan kaidah dan pedoman syariat. Ia bukan kecintaan yang membuat seorang muslim melakukan kezaliman kepada musuh-musuh Islam sekalipun. Oleh sebab itu kita bisa memahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi toleransi dengan makna yang sebenarnya, bukan toleransi palsu yang justru merusak aqidah dan menodai kemuliaan agama.

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *