Bismillah.

Alhamdulillah dengan taufik dan kemudahan dari Allah semata, pada hari ini kita bisa melanjutkan kembali seri pembahasan tafsir ayat-ayat tauhid yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab at-Tauhid alladzi huwa Haqqullaahi ‘alal ‘abiid.

Kita masih membahas bab tafsir tauhid, penulis rahimahullah membawakan firman Allah :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka (ahli kitab) menjadikan pendeta dan rahib-rahibnya sebagai rabb/sesembahan selain Allah, begitu pula al-Masih putra Maryam (mereka sembah), padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada satu ilah/sesembahan yang esa, tiada ilah/sesembahan yang benar kecuali Dia, Maha suci Dia dari apa-apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah : 31)

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini bahwa mereka ahli kitab telah menjadikan pendeta dan rahib/ahli ibadah diantara mereka sebagai rabb/sesembahan yaitu sebagai tuan/pemimpin tandingan bagi mereka selain Allah, yang mereka taat kepadanya dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Mereka halalkan apa yang dihalalkan oleh panutannya itu padahal itu sesuatu yang diharamkan Allah, atau mereka mengharamkan sesuatu yang diharamkan oleh panutannya itu padahal itu sesuatu yang dihalalkan oleh Allah; demikian itulah tafsiran ayat ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu (lihat Tafsir ath-Thabari surat at-Taubah ayat 31 [klik])

Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, dia berkata: Dahulu aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara di leherku masih terdapat salib dari emas. Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Adi! Buanglah berhala ini.” Dan aku mendengar beliau membaca ayat dalam surat al-Bara’ah (yang artinya), “Mereka telah menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah.” (at-Taubah: 31). Beliau bersabda, “Mereka memang tidak beribadah kepada pendeta dan rahib-rahib itu. Akan tetapi apabila pendeta dan rahib menghalalkan sesuatu lalu mereka pun menghalalkannya. Demikian juga apabila mereka mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkannya.” (HR. Tirmidzi dihasankan oleh al-Albani) (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [4/93])

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa ayat ini mengandung pelajaran bahwa diantara tafsiran tauhid dan syahadat laa ilaha illallah adalah mengesakan Allah dalam hal ketaatan yaitu dalam penetapan hukum halal dan haram (lihat al-Mulakhash fi Syarhi Kitab at-Tauhid, hal. 65)

Ahli kitab disebut ‘menjadikan pendeta dan rahib sebagai rabb’ karena mereka mengangkat pendeta dan rahib sebagai pembuat syari’at untuk mereka yang menetapkan halal dan haram, sehingga pengikutnya pun menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya. Oleh sebab itu ahli kitab dinilai telah menjadikan pendeta dan rahib seolah-olah sebagai Rabb/Sang Maha Pengatur. Padahal, penetapan syari’at merupakan bagian dari kekhususan rububiyah yang hanya dimiliki oleh Allah ta’ala (lihat catatan kaki Fath al-Majid, hal. 96)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka itu memiliki sekutu-sekutu yang membuat syari’at/aturan di dalam agama ini; sesuatu hal yang sama sekali tidak diberikan izin oleh Allah untuk itu?” (al-An’aam : 121)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin.” (al-Maa’idah : 50)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah pantas bagi seorang lelaki beriman atau perempuan beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara apa saja kemudian ternyata masih ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka itu.” (al-Ahzab : 36)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan -yang benar- selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka apabila mereka itu tidak mau memenuhi seruanmu [Muhammad] ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka sedang mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada yang mengikuti hawa nafsunya tanpa bimbingan petunjuk dari Allah?” (al-Qashash : 50)

Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman, sampai mereka menjadikanmu -Muhammad- sebagai hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.” (an-Nisaa’: 65)

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Silakan baca seri sebelumnya di sini [klik]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *