Fatwa Ulama
Kumpulan Fatwa [Bagian 2]
Mengetahui Imam Dalam Keadaan Berhadats
[11] Syaikh as-Sa’di rahimahullah pernah ditanya, “Apabila sebagian makmum mengetahui bahwa imam dalam keadaan berhadats, apakah hal itu menyebabkan batalnya sholat para jama’ah yang lain?” Beliau menjawab, “Apabila sebagian makmum mengetahui -dengan pasti, pent- bahwa imam dalam keadaan berhadats maka status tidak sah/batal sholat itu hanya berlaku bagi yang mengetahui. Adapun para makmum yang lain yang tidak mengetahui, sholat mereka adalah sah tanpa ragu sedikit pun.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [16/121])
