Fatwa Ulama
Memutus Sholat Sunnah Ketika Iqomah
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :
Saya melihat sebagian orang ketika sedang menunaikan sholat sunnah lalu imam mulai mendirikan sholat [wajib] padahal dia telah melakukan sholat satu raka’at dan baru mulai masuk ke raka’at kedua tiba-tiba dia memutuskan sholatnya tanpa menyelesaikan raka’at keduanya. Apakah hal ini boleh ataukah tidak?