Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan pembahasan fikih zakat dari kitab Manhajus Salikin bersama Ustadz Fakhrudin hafizhahullah.
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan pembahasan fikih zakat dari kitab Manhajus Salikin bersama Ustadz Fakhrudin hafizhahullah.
Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, berikut ini kami sajikan pembahasan fikih zakat dari kitab Manhajus Salikin bersama Ustadz Fakhrudin hafizhahullah.
oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Suatu saat, Syaikh ditanya :
هناك صعوبة في الوقت الحالي في وجود فقير لا يجد قوت يومه ، حيث أني شاهدت في أحد الجمعيات في مدينة الرياض أن أغلب الذين يأخذون زكاة الفطر هم أناس يجدون قوت أشهر أو سنة فهل جائز إعطاؤهم الزكاة – زكاة الفطر ؟
Disana terdapat kendala dimana pada kondisi sekarang ini sulit ditemukan orang fakir yang tidak memiliki bahan makanan pokok selama sehari yang dilaluinya. Karena aku melihat di salah satu yayasan di kota Riyadh, bahwa kebanyakan orang-orang yang mengambil jatah zakat fitri adalah orang-orang yang memiliki persediaan bahan makanan pokok untuk satu bulan atau bahkan satu tahun. Apakah boleh memberikan zakat itu kepada mereka. Yaitu zakat fitri maksudnya.