Bismillah.

Tasmiyah adalah menyebut nama Allah dengan mengucapkan ‘bismillah’. Sebagian para ulama berpendapat bahwa mengucapkan ‘bismillah’ sebelum wudhu adalah wajib. Mereka berdalil dengan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه

“Tidak sah sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak menyebut padanya nama Allah.” (HR. Abu Dawud dll)

Hadits ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud dari gurunya Qutaibah bin Sa’id. Beliau -Abu Dawud- berkata :

حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا محمد بن موسى عن يعقوب بن سلمة عن أبيه عن أبي هريرة رضي الله عنه قال

Qutaibah bin Said menuturkan hadits kepada kami : Dia berkata; Muhammad bin Musa menuturkan hadits kepada kami : Dia berkata; dari Ya’qub bin Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu; beliau berkata :

Kemudian beliau sebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan bahwa hadits ini lemah. Disebabkan para ulama ahli hadits melemahkan perawi yang bernama Ya’qub bin Salamah tersebut. Selain itu dia juga tidak mendengar hadits dari ayahnya, begitu pula ayahnya tidak mendengar hadits dari Abu Hurairah. Syaikh ar-Rajihi menegaskan bahwa hadits-hadits tentang tasmiyah sebelum wudhu semuanya adalah lemah. Oleh sebab itu jumhur/mayoritas ulama ahli fikih berpendapat bahwa tasmiyah sebelum wudhu hukumnya mustahab/anjuran saja.

Adapun Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa tasmiyah sebelum wudhu adalah wajib. Beliau berpandangan bahwa hadits-hadits tasmiyah itu walaupun lemah tetapi saling memperkuat satu sama lain. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan lighoirihi. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ibnu Katsir, Ibnu Hajar dan Ibnu Sholah. Mereka menyatakan bahwa hadits-haditsnya saling memperkuat. Oleh sebab itu Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca ‘bismillah’ adalah wajib dalam keadaan ingat. Adapun jika lupa maka tidak mengapa. Tetapi jika dia ingat maka dia wajib membacanya, demikian madzhab Imam Ahmad.

Adapun jumhur/mayoritas ulama fikih menilai bahwa hadits-haditsnya lemah dan bahwa membaca tasmiyah itu mustahab/dianjurkan, tidak sampai wajib. Mereka menilai haditsnya lemah disebabkan periwayatnya lemah, yaitu Ya’qub bin Salamah, dan dia tidak mendengar hadits dari ayahnya dan ayahnya juga tidak mendengar hadits dari Abu Hurairah; sahabat yang menjadi sumber utama riwayat hadits ini.

Demikian ringkasan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah dari kitabnya Syarh Sunan Abu Dawud di Kitab Thaharah (silakan baca sumbernya di sini [buka])

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *