Untaian Fatwa dan Nasihat Ulama
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan sebuah tautan untuk mengunduh e-book yang berisi kumpulan beberapa fatwa ulama dan nasihat-nasihat pilihan dengan judul :
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan sebuah tautan untuk mengunduh e-book yang berisi kumpulan beberapa fatwa ulama dan nasihat-nasihat pilihan dengan judul :
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mendapat pertanyaan :
وقت أذكار الصباح والمساء بالتّحديد؟
Bismillah.
Alhamdulillah dengan taufik Allah semata berikut ini kami sajikan sebuah tautan untuk mengunduh rekaman program tanya jawab keislaman bersama Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dengan tema :
Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa diantara ciri orang-orang yang celaka -yaitu orang-orang yang berpaling dan tidak mau memetik pelajaran dari kalam Allah (al-Qur’an)- bahwa mereka itu menyukai permainan seruling, lagu-lagu dengan nada yang mendayu-dayu dan disertai iringan alat-alat musik.
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan sebuah e-book kitab ulama yang membahas seputar masalah aqidah dengan judul :
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan petikan faidah dan nasihat dari Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh hafizhahullah berkaitan dengan kaidah atau pedoman untuk membantah sebagian kaum yang membolehkan pemberontakan kepada pemerintah yang zalim.
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan sebuah rekaman fatwa yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah -salah seorang ulama besar Saudi Arabia- dengan tema :
oleh : Abu Mushlih –ghafarallahu lahu–
Syaikh al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadits sahih dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan puasa sembilan hari [awal] Dzulhijjah…” (HR. Abu Dawud dalam Kitab as-Shaum, lihat Shahih Sunan Abi Dawud no. 2437)
Bismillah.
Alhamdulillah berikut ini kami sajikan sebuah video rekaman penjelasan Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah dalam masalah ‘Berhukum dengan Selain Hukum Allah’.
oleh : Abu Mushlih
Bismillah.
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
Bida’ adalah bentuk jamak dari kata bid’ah. Ia merupakan segala sesuatu yang tidak ada contoh yang mendahuluinya. Oleh sebab itu secara bahasa, bid’ah ini mencakup segala hal baik yang terpuji maupun tercela. Adapun dalam urf/kebiasaan ahli syari’at maka kata bid’ah ini khusus mencakup perkara yang tercela, apabila ia disebutkan dalam kerangka perkara yang terpuji maka maksudnya adalah penggunaan istilah bid’ah secara bahasa.
[lihat Fath al-Bari, 13/291-292]