Bismillah.

Alhamdulillah pada kesempatan ini Allah berikan kemudahan bagi kita untuk kembali melanjutkan seri pembahasan faidah-faidah dari risalah Ushul Tsalatsah karya Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah.

Masih melanjutkan pembahasan tentang dalil-dalil rukun Islam. Berikutnya adalah dalil haji.

Penulis rahimahullah berkata :

َودَلِيلُ الْحَجِّ قَوْلُهُ تَعَالَى: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ} [آل عمران: ٩٧] 

Dalil ibadah haji yaitu firman Allah (yang artinya), “Dan karena Allah semata diwajibkan atas manusia menunaikan hajji ke Baitullah bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, dan barangsiapa yang kufur maka sesungguhnya Allah Mahakaya/tidak membutuhkan seluruh alam.” (Ali ‘Imran : 97)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun k-9 H yang dengan demikian telah ditetapkan wajibnya ibadah haji. Akan tetapi kewajiban ini hanya berlaku bagi yang mampu. Sehingga bagi yang tidak mampu tidak ada kewajiban berhaji atasnya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa meninggalkan haji padahal mampu termasuk bentuk kekufuran; tetapi ia bukan kufur akbar (lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh al-Utsaimin dalam Maktabah Syamilah [buka])

Kewajiban berhaji bagi yang mampu ini pun hanya sekali seumur hidup. Adapun selebihnya maka itu sunnah/anjuran saja, tidak wajib. Syarat wajibnya haji adalah bagi yang mampu secara fisik maupun secara finansial/keuangan. Apabila seorang mampu berhaji tetapi tidak berhaji maka dia berdosa dan telah terjatuh pada kekufuran. Apabila hal itu didasari kemalasan maka kufur ashghar/kecil tetapi jika dilandasi penentangan/tidak meyakini wajibnya haji maka itu termasuk kufur akbar/besar sehingga keluar dari agama (lihat keterangan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Syarh Tsalatsah al-Ushul maktabah Syamilah [buka])

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hakikat haji yang mabrur itu adalah orang yang dalam berhaji menunaikan kebajikan/kebaikan dengan memenuhi kewajiban serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan padanya, tercakup di dalamnya adalah dia menunaikan ibadah haji dengan biaya hasil pekerjaan yang baik/bukan diperoleh dari cara yang haram (lihat Syarh Riyadhus Shalihin oleh beliau [buka])

Para ulama juga menjelaskan bahwa anak-anak yang belum baligh tidak terkena kewajiban haji karena dia belum mukallaf, begitu pula budak karena dia tidak memiliki kemampuan dalam bentuk harta; karena status hartanya adalah harta milik majikan/tuannya. Termasuk yang tidak terkena kewajiban haji adalah orang gila, disebabkan dia tidak memiliki akal dan kesadaran; sedangkan ibadah haji itu membutuhkan niat dan kesadaran (lihat keterangan Syaikh Sa’ad bin Turki al-Khatslan hafizhahullah dalam fatwanya [buka])

Allah juga memerintahkan kepada orang yang berangkat haji untuk menyiapkan bekal, dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan. Takwa merupakan bentuk perbekalan terbaik menuju akhirat. Oleh sebab itulah di dalam syariat puasa juga ditekankan bahwa puasa diwajibkan dengan tujuan agar kita bertakwa. Maka dalam ibadah haji pun demikian, seorang muslim harus selalu mengingat bahwa takwa menjadi perbekalan terbaik untuk dia bawa ketika menjalankan ibadah yang agung ini dan untuk menghadap Allah; karena dunia ini bukanlah tempat tinggal untuk selamanya…

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu bahwa dia berwasiat kepada anaknya, “Sesungguhnya aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya barangsiapa yang bertakwa kepada-Nya niscaya Allah akan menjaga dirinya…” Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dun-ya dalam kitab at-Taqwa, dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam tafsirnya ad-Durr al-Mantsur [buka])

Penyusun : Redaksi www.al-mubarok.com

Tulisan ini adalah seri ke-44 dari ‘Seri Baru Faidah Kitab Ushul Tsalatsah’

Silakan membaca seri terdahulu di tautan berikut ini [klik]


Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *