Fatwa UlamaIlmuManhajNasehat

Berdalil Dengan Alasan ‘Masalah Ini Diperselisihkan’

27242_380814603076_351571048076_3739250_6414555_n

oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lainnya, karena hal itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Itulah yang diwasiatkan oleh-Nya kepada kalian mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. al-An’am : 153)

Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan juga ulil amri diantara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara hendaklah kalian kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Itulah yang terbaik dan paling bagus hasilnya.” (QS. an-Nisaa’ : 59)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku nanti maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu wajib atas kalian mengikuti Sunnah/ajaranku dan Sunnah Khulafa’ur Rasyidin. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah ia dengan gigi-gigi gerahammu.” (al-Hadits)

Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada kita tatkala terjadi perselisihan pendapat diantara para ulama dalam suatu masalah diantara masalah-masalah [agama]. Yaitu hendaknya kita mengambil pendapat mereka yang memiliki dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Dan kita harus meninggalkan segala yang bertentangan dengan dalil.

Karena hal ini merupakan tanda keimanan kepada Allah dan hari akhir -pada diri seorang hamba- dan juga karena itulah yang terbaik bagi kita dan paling bagus dampaknya. Dan bahwasanya apabila kita mengambil pendapat yang bertentangan dengan dalil maka itu artinya akan mencerai-beraikan kita dari jalan Allah sehingga menjerumuskan kita ke dalam jalan penyimpangan dan kesesatan. Sebagaimana yang telah diberitakan mengenai Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan/rabb tandingan bagi Allah.

Dan tatkala Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu merasa kesulitan memahami maksud dari ungkapan ‘bahwa mereka menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah’ maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerangkan kepadanya bahwa makna ‘mereka menjadikan pendeta dan rahib sebagai sesembahan’ adalah tatkala mereka menaati pendeta dan rahib itu dalam menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah.

Banyak orang pada masa ini, apabila anda melihatnya melakukan suatu penyimpangan lalu anda menegurnya, maka dia pun berkata kepadamu, “Masalah ini ‘kan diperselisihkan.” Dia sengaja mengambil celah dari khilaf/perselisihan itu sebagai dalih untuk membolehkan apa-apa yang dia lakukan, meskipun hal itu menyelisihi dalil.

Lantas apa bedanya orang ini dengan keadaan kaum ahli kitab yang telah mengangkat pendeta dan rahib-rahib sebagai sesembahan tandingan bagi Allah. Oleh sebab itu, wajib atas mereka itu untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dan menjaga diri mereka sendiri dengan benar. Dan semestinya mereka mengerti bahwa sesungguhnya keberadaan khilaf itu bukan berarti membolehkan mereka untuk menyelisihi dalil.

Sampai-sampai banyak orang yang tidak mengerti [jahil] mencari-cari rekaman fatwa-fatwa ulama yang ada di dalam komputer dengan menukil dari kitab-kitab khilaf kemudian dia berfatwa dengan apa-apa yang sesuai dengan hawa nafsunya berdasarkan pendapat-pendapat tersebut; tanpa membedakan mana yang ditegakkan di atas dalil yang benar dan mana yang tidak ditegakkan di atas dalil yang benar.

Bisa jadi hal itu terjadi karena kebodohan dirinya sendiri, atau karena faktor hawa nafsunya, padahal orang yang tidak tahu/jahil tidak diperbolehkan berbicara dalam urusan syari’at Allah hanya berdasarkan apa-apa yang dia baca atau dia lihat dalam rekaman yang diputarnya sementara dia sendiri tidak mengerti sejauh mana kesahihan hal itu dan apakah yang menjadi sandaran/dalilnya dari al-Kitab maupun as-Sunnah.

Sebab Allah tidaklah memerintahkan kita untuk semata-mata mencukupkan diri merujuk kepada apa yang tercantum di dalam kitab/buku tentang fikih/agama tanpa pemahaman. Akan tetapi Allah perintahkan kita untuk bertanya kepada ahli ilmu/ulama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertanyalah kalian kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl : 43)

Adapun pengikut hawa nafsu, maka dia tidak boleh menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah/sesembahan tandingan bagi Allah. Sehingga dengan motif itulah dia mengambil pendapat yang sesuai dengan hawa nafsu/keinginannya dan meninggalkan apa-apa yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah.” (QS. al-Qashash : 50)

“Bagaimanakah pendapatmu mengenai orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah/sesembahan; apakah kamu bisa menjadi penguasa atasnya?” (QS. al-Furqan : 43)

Dan tidak boleh bagi orang yang memiliki ilmu untuk mencari-cari pendapat/fatwa bagi umat manusia supaya selaras dengan hawa nafsu mereka; karena hal itu akan menyesatkan mereka dari jalan Allah. Mereka melakukan itu dengan alasan untuk memberikan kemudahan/taisir.

Padahal, kemudahan itu hanyalah ada dengan konsisten mengikuti dalil. Yang demikian itu adalah supaya mereka itu [ahli ilmu] tidak termasuk golongan orang-orang yang Allah firmankan (yang artinya), “Supaya mereka itu membawa dosa-dosa mereka secara sempurna pada hari kiamat nanti, dan juga ditambah dosa orang-orang yang disesatkan oleh mereka tanpa ilmu.” (QS. an-Nahl : 25)

Semoga Allah memberikan taufik kepada [kita] semuanya terhadap ilmu yang bermanfaat dan amal salih. Semoga salawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditulis oleh :

Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Anggota Lembaga Ulama Besar [Arab Saudi]

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13194

[www.al-mubarok.com]

fanpage : Kajian Islam al-Mubarok

facebook : Kajian al-Mubarok

twitter : kajianmubarok

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *