Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan melihat hilal -bulan sabit di awal bulan- oleh dirinya sendiri atau persaksian orang lain yang telah melihatnya. Atau dia mendapatkan berita tentang hal itu -bahwa hilal telah terlihat-.
Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan melihat hilal -bulan sabit di awal bulan- oleh dirinya sendiri atau persaksian orang lain yang telah melihatnya. Atau dia mendapatkan berita tentang hal itu -bahwa hilal telah terlihat-.
ash-Shiyam (puasa) secara bahasa artinya adalah menahan. Adapun dalam pengertian syari’at, puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu dengan niat (secara sengaja) selama waktu tertentu, yang dilakukan oleh orang tertentu. Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh dan berakal serta mampu melaksanakan puasa. Seorang anak yang masih kecil pun hendaknya diperintahkan untuk melakukannya apabila dia sanggup melakukannya (lihat Umdat al-Fiqh, hal. 49, Matn al-Ghoyah wa at-Taqrib, hal. 127)