Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya :
Syaikh yang mulia -semoga Allah berikan taufik-Nya kepada anda- apa hukum ucapan orang yang mengatakan, “Takdir menghendaki begini..” misalnya dia mengatakan, “Aku ingin berkunjung kepadanya. Akan tetapi takdir menghendaki lain sehingga aku tidak bisa datang.”