AkhlaqManhajMuhasabahMutiara Hikmah

Taat Kepada Pemerintah Muslim

Syaikh Shalih al-Fauzan menerangkan, bahwa tidaklah dipersyaratkan pemerintah kaum muslimin adalah orang yang salih seratus persen seperti halnya khulafa’ur rasyidin. Bahkan tetap wajib untuk taat kepada pemerintah muslim walaupun padanya terdapat suatu bentuk penyimpangan dan maksiat yang tidak sampai pada derajat kekafiran dan mengeluarkan dari agama. Kerusakan yang ada padanya adalah tanggung jawabnya sendiri sedangkan kepemimpinannya adalah demi kebaikan kaum muslimin.

Ketika sebagian ulama ditanya mengenai seorang sosok calon pemimpin bahwa si fulan bertakwa tetapi lemah, sedangkan si fulan yang lain fasik tetapi kuat/bisa memimpin. Manakah diantara mereka berdua yang lebih layak dijadikan pemimpin. Maka ulama itu menjawab bahwa yang lebih layak adalah orang yang fasik dan kuat itu. Karena orang salih yang lemah itu kebaikannya hanya untuk dirinya sendiri, sementara kelemahannya akan membahayakan kaum muslimin. Adapun orang fasik tadi kefasikannya untuk dirinya sendiri sementara kekuatannya bermanfaat bagi kaum muslimin.

Inilah salah satu prinsip Ahlus Sunnah -taat kepada pemerintah muslim walaupun ahli maksiat dan berbuat zalim- berbeda dengan sekte Khawarij dan Mu’tazilah yang menyerukan untuk memberontak kepada para pemimpin muslim yang fajir/ahli maksiat atau zalim. Adalah wajib menaati pemerintah muslim selama mereka tidak memerintahkan perbuatan maksiat. Apabila mereka memerintahkan maksiat kita tidak boleh taat, meskipun demikian kita tetap menaatinya dalam hal-hal yang ma’ruf. Artinya kita tidak melakukan pemberontakan ataupun kudeta kepadanya.

Sumber : Syarh ‘Aqidah al-Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 128-129

14718686_1803714443177090_1758038350701659065_n

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *