Fatwa UlamaIbadahPublikasi

Mengeraskan Bacaan Basmalah

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya :

Apa hukum membaca basmalah di dalam sholat dengan keras yaitu pada sholat jahriyah (sholat yang dikeraskan bacaannya semisal maghrib dan ‘isyak, pent)?

Beliau menjawab :

Mengeraskan bacaan basmalah dalam sholat jahriyah; apabila hal itu dikerjakan kadang-kadang maka tidak mengapa, hanya saja tidak semestinya hal itu dikerjakan secara terus-menerus. Karena sesungguhnya dalil yang sahih dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah para khulafa’ rasyidin menunjukkan bahwa mereka tidak mengeraskan ‘bismillahirrahmanirrahim’.

Dan bahwasanya mereka mengeraskan bacaan al-Fatihah pada sholat jahriyah, mereka juga mengeraskan bacaan surat setelah al-Fatihah. Adapun ‘bismillahirrahmanirrahim’ tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa mereka mengeraskannya. Oleh sebab itu tidak selayaknya mengeraskannya secara terus-menerus. Namun jika ia mengerjakan hal itu dalam sebagian kesempatan (kadang-kadang) maka tidak mengapa.

Sumber : Majmu’ Fatawa Syaikh al-Fauzan, hal. 259

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *