Catatan KajianFiqih

Catatan Pelajaran Fiqih, Pertemuan Ke-1

images (2)

بســــــــم الله الــــرحمـــــن الـــــرحيم

Pelajaran Fiqih Ibadah [1]

Oleh: Widodo, santri Ma’had al-Mubarok angkatan Ke-1

Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullah

Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Ta’ala semata, kami memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada penutup para nabi yaitu nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  beserta keluarga, dan para sahabatnya yang senantiasa istiqomah di jalan-Nya.

Salah satu kitab fiqih yang ringkas dan mudah dipahami ,terutama bagi  para penuntut ilmu agama tingkat pemula, adalah  kitab Manhajus Saalikiin Wa Taudhihul Fiqhi Fid Dien karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah.

Di dalam kitabnya ini, beliau hanya mencantumkan dalil-dalil yang masyhur saja, dan jika ada pembahasan yang itu adalah masalah khilafiyah maka beliau meringkasnya kemudian beliau mengambil pendapat yang menurut beliau paling kuat berdasarkan dalil-dalil syar’i.

A. Pengertian Ilmu dan Fiqih

Ilmu adalah mengenal kebenaran beserta dalil-dalilnya, sedangkan makna Fiqih adalah mengenal hukum syar’i dalam maslah furu’ dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah,Ijma, dan Qiyas yang shahih.

B. Hukum Syar’i Terbagi Lima

  1. Wajib adalah sesuatu yang bila dikerjakan karena ketaatan karena Allah, maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa.
  2. Haram adalah kebalikan dari wajib yaitu apabila dikerjakan akan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan karena ketaatan kepada Allah akan mendapat pahala.
  3. Makruh adalah sesuatu yang bila ditinggalkan karena ketaatan kepada Allah maka akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
  4. Sunnah adalah sesuatu yang bila dikerjakan karena ketaatan kepada Allah maka akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan maka tidak berdosa.
  5. Mubah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

C. Kewajiban Seorang Mukalaf

Yaitu dia wajib untuk mempelajari setiap perkara yang perlu dia ketahui baik itu dalam masalah ibadah dan masalah mu’amalah dan lain sebagainya.

D. Rukun Islam

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa rukun islam ada lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, haji. Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara : Syahadat bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakan shalat, menunaikan zakat, menjalankan haji ke baitullah Al-Haram dan mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

E. Makna Syahadat Laa Ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah.

Makna Syahadat Laa ilaaha illallah adalah seorang hamba itu mengetahui, menyakini dan meneguhkan dalam hatinya bahwa tidak ada Ilah/sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Oleh sebab itu dia wajib mengikhlaskan segala bentuk ibadah hanya untuk Allah, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun dalam seluruh aspek ibadahnya.

Makna syahadat Muhammadan Rasulullah adalah seorang hamba itu menyakini bahwa Allah Ta’ala telah mengutus nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada segenap bangsa jin dan manusia untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Beliau mengajak untuk mengesakan Allah dan mentaatinya. Kita wajib membenarkan berita-berita yang beliau bawa, mentaati perintahnya dan menjauhi larangannya, mencintainya melebihi cinta kita kepada diri kita dan anak-anak kita dll. Serta kita harus beribadah kepada Allah hanya dengan syariat yang telah diajarkan beliau.

Bab al-Miyah (Air)

Shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum orang mengerjakannya, dan salah satu syaratnya adalah Thaharah (Bersuci), sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”(Mutafaq’ Alaihi)

Seseorang ketika dia hendak shalat maka harus suci dari tiga hal:

  1. Hadas Besar, bersucinya dengan cara mandi besar
  2. Hads Kecil, bersucinya dengan cara wudhu atau tayamum
  3. Najis.

A. Pembagian Thaharah ada dua:

Bersuci dengan menggunakan air dan debu

B. Air yang boleh digunakan untuk bersuci

Yaitu air yang tercurah dari langit atau keluar dari permukaan bumi. Status air semacam itu adalah suci dan mensucikan. Air dapat mensucikan dari hadas dan kotoran meskipun warna, rasa, ataupun baunya telah berubah karena dengan sesuatu yang suci selama masih terkategori air mutlak (belum berubah namanya menjadi teh, kopi, dsb. ed). Hal itu berdasarkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajisi oleh sesuatu”.(HR. Ash-habu As-sunan)

Jika salah satu sifat dari air itu telah berubah karena bercampur dengan najis, maka air itu menjadi najis dan jangan digunakan untuk bersuci.

Hukum asal segala sesuatu adalah ath-Thaharah (suci) dan al-Ibaahah (boleh digunakan).

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

2 komentar pada “Catatan Pelajaran Fiqih, Pertemuan Ke-1

  • Reblogged this on _matahari terbit_ and commented:
    paling inget di pertemuan ini adalah bagian..
    kalo menurut syaikh as-sa’di rahimahullaah..
    air hanya dibagi menjadi 2 jenis..
    air yang thahuur.. (suci dan menyucikan) dan air najis..
    kalau seperti teh itu, merupakan air thahuur yang kehilangan sifat mutlaknya..
    jadi tetap suci hanya tidak bisa dipakai untuk bersuci.. =D

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *