HaditsIbadahWudhu

Berwudhu Untuk Sholat

Imam Abdul Ghani al-Maqdisi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Umdatul Ahkam (pada hadits yang kedua) sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan menerima sholat salah seorang diantara kalian apabila dia berhadats hingga dia berwudhu.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits ini berisi keterangan mengenai hukum thaharah secara umum dan berwudhu secara khusus. Di dalamnya terkandung pelajaran bahwasanya thaharah/bersuci merupakan syarat sah sholat. Adapun yang dimaksud dengan ‘hadats’ ialah segala hal yang menyebabkan wajibnya wudhu atau mandi besar. Dan dihukumi serupa dengan hadats segala hal yang menyebabkan batalnya wudhu. Disebutkannya wudhu secara khusus dalam hadits ini dikarenakan ia adalah yang lebih dominan dan lebih sering dilakukan (lihat Ta’sis al-Ahkam oleh Syaikh Ahmad an-Najmi, 1/14)

Faidah yang bisa dipetik dari hadits ini antara lain :

– Bersuci merupakan syarat sah sholat

– Bahwa thaharah tidaklah wajib untuk setiap kali sholat

– Pernyataan ‘tidak diterima’ di sini menunjukkan tidak sah sholat tanpa wudhu

(lihat Ta’sis al-Ahkam, 1/14-15)

Hadits di atas juga memberikan faidah kepada kita bahwasanya sholat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Sholat yang sesuai dengan tuntunan syari’at maka diterima sedangkan yang tidak sesuai tertolak. Hal ini pun berlaku untuk segala bentuk ibadah. Sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan tuntunan kami maka ia pasti tertolak.” (HR. Muslim) (lihat Tanbih al-Afham Syarh Umdatil Ahkam oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 12)

Hadits ini menunjukkan bahwasanya sholat wajib maupun sholat sunnah bahkan sholat jenazah sekali pun tidak akan diterima apabila dikerjakan dalam keadaan berhadats, meskipun dia sedang dalam keadaan lupa hingga dia berwudhu. Demikian pula tidak sah sholat orang yang dalam keadaan junub sampai dia mandi (lihat Tanbih al-Afham, hal. 12)

Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa haram hukumnya mengerjakan sholat dalam keadaan berhadats sampai dia berwudhu untuknya. Hal itu disebabkan Allah tidak menerima sholat tanpa wudhu/bersuci. Sementara mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu hal yang tidak diterima oleh-Nya adalah suatu tindakan membangkang/permusuhan kepada-Nya, bahkan hal itu bisa termasuk dalam kategori istihza’/mengolok-olok syari’at (lihat Tanbih al-Afham, hal. 12)

Di dalam hadits ini pun terdapat faidah yang menunjukkan betapa agungnya sholat itu, karena Allah tidak mau meneriman sholat kecuali apabila dikerjakan dalam keadaan suci/telah melakukan thaharah (lihat Tanbih al-Afham, hal. 12)

Demikian sedikit faidah yang bisa kami susun dalam kesempatan ini. Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita dalam beribadah kepada Allah setiap harinya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

—-

banner donasi buku Nasihat-Nasihat Ramadhan2 ungu

Redaksi

Redaksi al-mubarok.com dikelola oleh relawan dan pegiat dakwah Masjid Jami' al-Mubarok (MJM) YAPADI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *